Langsung ke konten utama

APAKAH TUHAN BISA DILIHAT

Di dalam alquran disebutkan bahwa Tuhan sangat dekat dengan manusia, bahkan lebih dekat daripada urat lehernya (QS. Qaf ayat 16).

Nah, kalau Tuhan maha dekat, mengapa Dia tidak bisa dilihat, bukankah sesuatu yang dekat itu bisa terlihat. Mengapa Tuhan tidak sesekali menampakkan wujudNya kepada manusia sehingga manusia semuanya yakin bahwa Dia itu benar-benar ada ?

Jawabannya adalah manusia di dunia ini tidak dibekali kemampuan untuk sanggup  melihat-Nya. Satu cangkir kecil tidak akan pernah mampu menampung air samudera yang terbentang sedemikian luas. Tuhan tak terbatas, dan Dia tidak mungkin terlihat oleh Makhluk yang terbatas, disuatu alam yang juga memiliki batas.

Suatu ketika Nabi Musa as ingin melihat Tuhan. 
Musa as berkata “Ya Tuhanku, tampakkanlah (diri Engkau) kepadaku agar aku dapat melihat Engkau… (QS. Al A’araf ayat 143).

Lalu apa jawaban Tuhan ? 
“Engkau sekali-kali tidak akan mampu melihatku, tetapi arahkanlah pandangan engkau ke gunung itu. Maka jika ia tetap pada tempatnya , niscaya engkau dapat melihatku…” (QS. Al-A’raf: 143).

“Tatkala Tuhannya menampakkan diri kepada gunung itu, dijadikannya gunung itu hancur luluh…” (QS. Al-A’raf: 143).
“Dan, Musa pun jatuh pingsan…” (QS. Al-A’raf: 143).
“Maka setelah Musa sadar kembali….” (QS. Al-A’raf: 143).
“Dia berkata, ‘Mahasuci Engkau….” (QS. Al-A’raf: 143).
“Aku bertaubat kepada Engkau,”  (QS. Al-A’raf: 143).

Musa sadar bahkan manusia tidak akan sanggup melihat Tuhan di dunia ini. 

Tapi apakah manusia dapat melihat Tuhan di akhirat ?
Alquran menyatakan Iya !
"Wajah-wajah (orang-orang mukmin) pada hari itu berseri-seri. Kepada Tuhannyalah mereka melihat." (QS Al-Qiyamah: 22-23)

Nabi saw bersabda’
إِنَّكُمْ سَتَرَوْنَ رَبَّكُمْ، كَمَا تَرَوْنَ هَذَا القَمَرَ، لاَ تُضَامُّونَ فِي رُؤْيَتِهِ
“Sesungguhnya kalian akan melihat Rabb kalian (pada hari kiamat), sebagaimana kalian melihat bulan ini (purnama). Kalian tidak berdesak-desakan ketika melihat-Nya” (HR. Bukhari no. 554, 573, 4851, 7434 dan Muslim no. 633).

إِنَّكُمْ سَتَرَوْنَ رَبَّكُمْ عِيَانًا
“Kalian akan melihat Rabb kalian secara langsung (dengan mata kepala)” (HR. Bukhari no. 7435).

Jadi orang yang beriman kelak di akhirat akan melihat wajah Tuhan. Itu adalah karunia yang khusus diberikan Tuhan kepada hamba-hambaNya yang di dunia terus menerus menyembah-Nya walaupun dia tidak melihat Tuhan-Nya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEKERJAAN DI AKHIR TAHUN BELUM SELESAI, HARUSKAH PUTUS KONTRAK, SEBUAH SOLUSI AKHIR TAHUN ANGGARAN

ARTIKEL  TP4D PEKERJAAN DI AKHIR TAHUN BELUM SELESAI, HARUSKAH PUTUS KONTRAK, SEBUAH SOLUSI AKHIR TAHUN ANGGARAN Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin. Salah satu permasalahan bagi Kementerian/Lembaga/SKPD/Institusi (K/L/D/I) yang sedang melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa yang menggunakan kontrak tahun tunggal adalah seluruh pekerjaan tersebut  harus sudah diselesaikan sebelum akhir tahun anggaran. Namun disinilah permasalahan yang sering terjadi yaitu banyak pekerjaan pengadaan barang dan jasa yang ternyata tidak atau belum selesai sedang kontrak pelaksanaan pekerjaan telah berakhir. Terhadap permasalahan tersebut banyak PPK yang bimbang atau ragu dalam mengambil keputusan. Ada beberapa kemungkinan yang dilakukan oleh PPK  terhadap pekerjaan yang diperkirakan tidak akan selesai sampai dengan akhir tahun anggaran yaitu : 1.     PPK memutuskan kontrak secara sepihak dan penyedia barang/jasa dianggap lalai/cidera janji dalam melaksanakan kew...

Tindak lanjut temuan kerugian negara dalam LHP BPK, antara administrasi atau pidana

Tindak lanjut temuan kerugian negara dalam LHP BPK, antara administrasi atau pidana Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin Bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah satu-satunya lembaga negara yang diberikan wewenang oleh Undang-undang untuk melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara (pasal 23E ayat (1) UUD 1945). BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah pusat, pemerintah Daerah, lembaga negara lainnya, Bank Indonesia, BUMN, Badan layanan Umum, BUMD, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. (Pasal 6 ayat (1) UU No. 15 tahun 2006 tentang BPK). Pelaksanaan pemeriksaan BPK, dilakukan berdasarkan Undang-undang tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara (pasal 6 ayat (2) UU No. 15 tahun 2006 tentang BPK). Pemeriksaan BPK mencakup pemeriksaan keuangan ,pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Pemeriksaan keuang...

KAPAN KEBIJAKAN DAPAT DIPIDANA

KAPAN KEBIJAKAN DAPAT DIPIDANA Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Sulsel Pemerintah Jokowi-JK untuk memenuhi target pertumbuhan ekonomi diatas 6 persen sesuai dengan janjinya, berencana   membelanjakan 5000 triliun lebih selama lima tahun untuk infrastruktur. Dengan proyek-proyek infrastruktur, biaya logistik nasional dapat lebih rendah, lapangan kerja yang tersedia dapat mengurangi pengangguran, volume BBM bisa ditekan. Proyek infrastruktur ini tersebar di berbagai Kementerian dan di Pemerintah Daerah. masalah utama yang dihadapi ada dua yaitu pembebasan tanah dan masalah hukum. Pembebasan tanah akan diupayakan dengan mengundang partisipasi masyarakat. Namun masalah hukum, khususnya kekhawatiran Pimpinan Proyek (Pimpro) untuk mengambil keputusan, akan membuat seluruh proyek itu akan berjalan lambat. Keterlambatan proyek akan membuat konsekuensi besar ke eskalasi biaya, kualitas pekerjaan dan pelayanan publik. Presiden Jokowi dan JK i...