Langsung ke konten utama

BAGAIMANA PENGETAHUAN YANG BENAR ITU


Dalam pembahasan terkait ilmu pengetahuan sering terjadi banyak perbedaan pendapat di kalangan para ahli atau pakar ketika membahas sesuatu. Bagi pencari ilmu yang sedang mengkaji tentang suatu pengetahuan, perbedaan pendapat dari para ahli itu sering membingungkan mereka mengenai mana pendapat dari para ahli itu yang paling benar.
 
Bagi mereka yang tidak terbiasa berpikir kritis umumnya hanya akan menerima begitu saja pendapat yang dianut oleh kebanyakan orang atau pendapat yang selama ini sudah dipercaya oleh umum. Padahal tidak ada jaminan kalau pendapat yang banyak itulah yang benar dan yang sedikit itu yang salah. Alquran menyatakan,”dan jika kamu mentaati kebanyakan manusia  di muka bumi ini niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah (QS. Al An a’am ayat 116).

Oleh karena itu Alquran memberikan petunjuk kepada kita untuk tidak mudah mempercayai segala sesuatu yang sampai kepada kita sebelum kita melakukan klarifikasi atau pengkajian terlebih dahulu (QS. Al Hujurat ayat 6).

Bahwa salah satu cara kita melakukan pengkajian adalah mempelajari semua pendapat yang ada dan membandingkannya satu sama lain dan kemudian kita mengikuti atau mengambil pendapat yang menurut kita yang paling benar (QS. Az Zumar ayat 17-18).

Lalu apakah ciri pendapat atau pengetahuan yang benar itu ?
Pertama pengetahuan itu bersesuaian dengan alquran. Alquran adalah kebenaran mutlak karena dia berasal dari Allah swt. Jadi ketika ada premis pengetahuan yang disampaikan oleh seseorang dan itu bertentangan dengan alquran maka dipastikan pengetahuan itu tidak benar dan jika pengetahuan itu  diterapkan justru akan akan merugikan manusia.
Misalnya Al Quran mengatakan “janganlah kamu memakan riba (QS. Ali Imran ayat 130). Seluruh dunia saat ini menganut system ekonomi riba. Lalu apa dampaknya sekarang ? ekonomi hanya membawa keuntungan bagi segelintir pemilik modal sehingga menciptakan semakin banyak  kemiskinan di seluruh dunia. 

Kedua, Pengetahuan itu sesuai dengan fakta yang ada.  Kalau faktanya sesuai dengan yang terjadi dilapangan maka pengetahuan itu adalah benar tapi sebaliknya Kalau ternyata tidak benar maka pengetahuan itu diragukan atau tidak benar adanya. Misalnya pada awal-awal munculnya virus covid hampir semua media-media mainstream di dunia memberitakan bahwa virus covid mematikan. Apakah benar virus ini mematikan, kalau mematikan kenapa jauh lebih banyak yang sembuh dengan sendirinya daripada yang mati. banyak perbedaan pendapat dari sebagian dokter dan ahli virus terkait virus covid ini. Apakah benar virus ini murni alami dari alam atau hasil modifikasi dari laboratorium yang kemudian disebarkan dengan maksud tertentu, atau apakah virus covid ini sebenarnya adalah virus biasa seperti flu dan influenza atau hanyalah propaganda yang sengaja diciptakan dengan tujuan untuk menghancurkan ekonomi dunia menuju tatanan dunia baru (New World Order) sehingga ekonomi dunia harus di reset ulang terlebih dahulu ? 

Ketiga, Pengetahuan itu logis menurut akal sehat dan hati tenang menerimanya.  Adanya keselarasan antara akal dan hati biasanya menandakan bahwa pengetahuan itu adalah sesuatu yang benar. Ciri dari kebenaran adalah tidak ada kontradiksi atau pertentangan di dalamnya. Ini sifatnya sebenarnya subyektif namun dapat menjadi petunjuk mengenai suatu kebenaran.

Nabi saw bersabda,”Mintalah fatwa (petunjuk) pada jiwamu. Mintalah fatwa pada hatimu (beliau mengatakannya sampai tiga kali). Kebaikan adalah sesuatu yang menenangkan jiwa dan menentramkan hati. Sedangkan kejelekan (dosa) selalu menggelisahkan jiwa dan menggoncangkah hati.  (HR. Al Hakim). Jadi ketika anda menemukan kebenaran dari suatu pengetahuan maka hati anda biasanya akan tenang menerimanya.
Wallahu’alam

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEKERJAAN DI AKHIR TAHUN BELUM SELESAI, HARUSKAH PUTUS KONTRAK, SEBUAH SOLUSI AKHIR TAHUN ANGGARAN

ARTIKEL  TP4D PEKERJAAN DI AKHIR TAHUN BELUM SELESAI, HARUSKAH PUTUS KONTRAK, SEBUAH SOLUSI AKHIR TAHUN ANGGARAN Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin. Salah satu permasalahan bagi Kementerian/Lembaga/SKPD/Institusi (K/L/D/I) yang sedang melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa yang menggunakan kontrak tahun tunggal adalah seluruh pekerjaan tersebut  harus sudah diselesaikan sebelum akhir tahun anggaran. Namun disinilah permasalahan yang sering terjadi yaitu banyak pekerjaan pengadaan barang dan jasa yang ternyata tidak atau belum selesai sedang kontrak pelaksanaan pekerjaan telah berakhir. Terhadap permasalahan tersebut banyak PPK yang bimbang atau ragu dalam mengambil keputusan. Ada beberapa kemungkinan yang dilakukan oleh PPK  terhadap pekerjaan yang diperkirakan tidak akan selesai sampai dengan akhir tahun anggaran yaitu : 1.     PPK memutuskan kontrak secara sepihak dan penyedia barang/jasa dianggap lalai/cidera janji dalam melaksanakan kew...

Tindak lanjut temuan kerugian negara dalam LHP BPK, antara administrasi atau pidana

Tindak lanjut temuan kerugian negara dalam LHP BPK, antara administrasi atau pidana Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin Bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah satu-satunya lembaga negara yang diberikan wewenang oleh Undang-undang untuk melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara (pasal 23E ayat (1) UUD 1945). BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah pusat, pemerintah Daerah, lembaga negara lainnya, Bank Indonesia, BUMN, Badan layanan Umum, BUMD, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. (Pasal 6 ayat (1) UU No. 15 tahun 2006 tentang BPK). Pelaksanaan pemeriksaan BPK, dilakukan berdasarkan Undang-undang tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara (pasal 6 ayat (2) UU No. 15 tahun 2006 tentang BPK). Pemeriksaan BPK mencakup pemeriksaan keuangan ,pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Pemeriksaan keuang...

KAPAN KEBIJAKAN DAPAT DIPIDANA

KAPAN KEBIJAKAN DAPAT DIPIDANA Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Sulsel Pemerintah Jokowi-JK untuk memenuhi target pertumbuhan ekonomi diatas 6 persen sesuai dengan janjinya, berencana   membelanjakan 5000 triliun lebih selama lima tahun untuk infrastruktur. Dengan proyek-proyek infrastruktur, biaya logistik nasional dapat lebih rendah, lapangan kerja yang tersedia dapat mengurangi pengangguran, volume BBM bisa ditekan. Proyek infrastruktur ini tersebar di berbagai Kementerian dan di Pemerintah Daerah. masalah utama yang dihadapi ada dua yaitu pembebasan tanah dan masalah hukum. Pembebasan tanah akan diupayakan dengan mengundang partisipasi masyarakat. Namun masalah hukum, khususnya kekhawatiran Pimpinan Proyek (Pimpro) untuk mengambil keputusan, akan membuat seluruh proyek itu akan berjalan lambat. Keterlambatan proyek akan membuat konsekuensi besar ke eskalasi biaya, kualitas pekerjaan dan pelayanan publik. Presiden Jokowi dan JK i...