Langsung ke konten utama

ANAKKU, AKU INGIN MENGAJARIMU CINTA


Anakku, aku ingin mengajarimu Cinta?
Tapi bukan cinta yang diajarkan oleh filosof, bukan cinta yang ditulis di dalam novel. Bukan cinta yang tanpa definisi. Mereka semua bicara cinta tanpa bukti. Nyatanya mereka sering menangis atas nama cinta. mereka sering patah hati atas nama cinta karena cinta mereka bertepuk sebelah tangan. cinta yang kuajarkan kepadamu adalah  Cinta yang nyata. Cinta yang membuat engkau bahagia. Cinta yang pasti berbalas.

Mengapa aku ingin mengajarimu cinta. karena ini tidak diajarkan disekolahmu. Sekolahmu hanya mengisi otakmu tapi tidak hatimu. Nabi Muhammad saw mengatakan bahwa di dalam diri kita ada segumpal daging yang kalau dia baik maka baiklah seluruhnya tapi kalau dia buruk maka buruklah seluruhnya dan itu adalah hati.

Maka dari itu isilah hatimu dengan cinta. Tapi cinta kepada siapa ? Cinta kepada Allah, cinta kepada Nabi Muhammad saw dan keluarganya, dan cinta kepada orang-orang shaleh.
Mengapa engkau harus mencintai Allah karena Allah adalah robbmu, dia yang memberikan engkau nafas, kehidupan, ketentraman, rezeki dan terutama iman. Kenalilah Robbmu, bacalah selalu Alquran. Buku yang seharusnya paling sering kau baca adalah Alquran, karena itu surat cinta TuhanMu, siapa yang membacanya maka pahala dan ketenangan akan terus mengalir kepada dirinya.

Mengapa engkau harus mencintai Nabi Muhammad saw karena jasanya hari ini engkau menjadi seorang Muslim, bisa mengenal Allah. Maka jadikan dia sebagai panutan dalam hidupmu. Pelajarilah sejarah hidup Nabi Muhammad saw, karena dari situ kau belajar keteladanan akhlak.

Hiduplah dengan cinta anakku. Cinta kepada Allah, kepada Rasulullah dan kepada orang-orang shaleh.
Dunia ini suatu saat akan musnah anakku, namun jika engkau bertemu dengan Allah tanpa cinta di hatimu mau kau akan terusir dariNya.
Nabi Muhammad saw bersabda,” orang akan dikumpulkan bersama yang ia cintai, dan kamu akan dikumpulkan bersama yang kamu cintai.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEKERJAAN DI AKHIR TAHUN BELUM SELESAI, HARUSKAH PUTUS KONTRAK, SEBUAH SOLUSI AKHIR TAHUN ANGGARAN

ARTIKEL  TP4D PEKERJAAN DI AKHIR TAHUN BELUM SELESAI, HARUSKAH PUTUS KONTRAK, SEBUAH SOLUSI AKHIR TAHUN ANGGARAN Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin. Salah satu permasalahan bagi Kementerian/Lembaga/SKPD/Institusi (K/L/D/I) yang sedang melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa yang menggunakan kontrak tahun tunggal adalah seluruh pekerjaan tersebut  harus sudah diselesaikan sebelum akhir tahun anggaran. Namun disinilah permasalahan yang sering terjadi yaitu banyak pekerjaan pengadaan barang dan jasa yang ternyata tidak atau belum selesai sedang kontrak pelaksanaan pekerjaan telah berakhir. Terhadap permasalahan tersebut banyak PPK yang bimbang atau ragu dalam mengambil keputusan. Ada beberapa kemungkinan yang dilakukan oleh PPK  terhadap pekerjaan yang diperkirakan tidak akan selesai sampai dengan akhir tahun anggaran yaitu : 1.     PPK memutuskan kontrak secara sepihak dan penyedia barang/jasa dianggap lalai/cidera janji dalam melaksanakan kew...

Tindak lanjut temuan kerugian negara dalam LHP BPK, antara administrasi atau pidana

Tindak lanjut temuan kerugian negara dalam LHP BPK, antara administrasi atau pidana Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin Bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah satu-satunya lembaga negara yang diberikan wewenang oleh Undang-undang untuk melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara (pasal 23E ayat (1) UUD 1945). BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah pusat, pemerintah Daerah, lembaga negara lainnya, Bank Indonesia, BUMN, Badan layanan Umum, BUMD, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. (Pasal 6 ayat (1) UU No. 15 tahun 2006 tentang BPK). Pelaksanaan pemeriksaan BPK, dilakukan berdasarkan Undang-undang tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara (pasal 6 ayat (2) UU No. 15 tahun 2006 tentang BPK). Pemeriksaan BPK mencakup pemeriksaan keuangan ,pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Pemeriksaan keuang...

KAPAN KEBIJAKAN DAPAT DIPIDANA

KAPAN KEBIJAKAN DAPAT DIPIDANA Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Sulsel Pemerintah Jokowi-JK untuk memenuhi target pertumbuhan ekonomi diatas 6 persen sesuai dengan janjinya, berencana   membelanjakan 5000 triliun lebih selama lima tahun untuk infrastruktur. Dengan proyek-proyek infrastruktur, biaya logistik nasional dapat lebih rendah, lapangan kerja yang tersedia dapat mengurangi pengangguran, volume BBM bisa ditekan. Proyek infrastruktur ini tersebar di berbagai Kementerian dan di Pemerintah Daerah. masalah utama yang dihadapi ada dua yaitu pembebasan tanah dan masalah hukum. Pembebasan tanah akan diupayakan dengan mengundang partisipasi masyarakat. Namun masalah hukum, khususnya kekhawatiran Pimpinan Proyek (Pimpro) untuk mengambil keputusan, akan membuat seluruh proyek itu akan berjalan lambat. Keterlambatan proyek akan membuat konsekuensi besar ke eskalasi biaya, kualitas pekerjaan dan pelayanan publik. Presiden Jokowi dan JK i...