Langsung ke konten utama

AKU TIDAK SUKA TEMPAT INI


Agama Islam mengajarkan kepada manusia agar berbuat baik kepada kedua orang tua karena mereka yang telah melahirkan dan membesarkan kita. Tuhan bahkan memerintahkan kepada kita untuk memelihara mereka ketika mereka sudah lanjut usia dan mendoakan mereka selama mereka masih hidup atau bahkan telah meninggal dunia (QS. Al Isra ayat 23-24)

Namun di zaman modern ini dengan adanya persamaan peran wanita dan pria yang muncul dari barat mendorong semua wanita untuk sibuk mencari nafkah. Istri yang tugas awalnya mengurus dan  merawat anak-anaknya juga akhirnya keluar rumah mencari nafkah karena kebutuhan rumah tangga tidak tercukupi  akibat tuntutan kebutuhan hidup yang semakin tinggi. Di dunia saat ini semakin banyak wanita yang bekerja di luar rumah dan banyak diantara mereka memiliki karir yang tinggi dan bahkan mengalahkan karir dan penghasilan suaminya.

Lalu apa solusi bagi ibu karir di barat sana yang memiliki bayi atau anak yang masih kecil ?
Titip pada pembantu, baby sister, Nenek atau ditempat penitipan anak. 
Tapi bolehkah kita bertanya pada bayi atau anak yang mungkin baru berumur 2 bulan atau 1 tahun itu.
Anakku ! Apakah kamu lebih memilih tempat penitipan anak atau lebih memilih mama? 
Bayi atau anak itu akan mengatakan, “saya mau mama, saya tidak mau ditempat ini. 

Lalu tahukah anda bahwa bayi itu nantinya akan tumbuh menjadi dewasa, menjadi seorang pria dan wanita, dan orang tuanya atau ibunya akan tua dengan tongkat ditangan, lalu apa yang dilakukan oleh bayi itu ? 
Bayi yang sudah dewasa itu dan sekarang juga sibuk bekerja kemudian akan menempatkan mama di sebuah rumah untuk para manusia lanjut usia (lansia). 
Mama yang dulunya wanita karir itu seperti barang rongsokan, anda tahu mobil-mobil tua yang tidak bisa berjalan ? Dia dibuang ke tempat rongsokan. 
Mama hanya duduk di kursi goyang memandang langit-langit kamar sambil merenungi hidupnya, lalu ditanyakan,” mama apa kau memilih tempat untuk kaum lansia ini atau memilih dengan putrimu dan cucu-cucumu?
Mama itu menjawab, tolong bawa saya pulang, saya tidak suka tempat ini.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEKERJAAN DI AKHIR TAHUN BELUM SELESAI, HARUSKAH PUTUS KONTRAK, SEBUAH SOLUSI AKHIR TAHUN ANGGARAN

ARTIKEL  TP4D PEKERJAAN DI AKHIR TAHUN BELUM SELESAI, HARUSKAH PUTUS KONTRAK, SEBUAH SOLUSI AKHIR TAHUN ANGGARAN Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin. Salah satu permasalahan bagi Kementerian/Lembaga/SKPD/Institusi (K/L/D/I) yang sedang melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa yang menggunakan kontrak tahun tunggal adalah seluruh pekerjaan tersebut  harus sudah diselesaikan sebelum akhir tahun anggaran. Namun disinilah permasalahan yang sering terjadi yaitu banyak pekerjaan pengadaan barang dan jasa yang ternyata tidak atau belum selesai sedang kontrak pelaksanaan pekerjaan telah berakhir. Terhadap permasalahan tersebut banyak PPK yang bimbang atau ragu dalam mengambil keputusan. Ada beberapa kemungkinan yang dilakukan oleh PPK  terhadap pekerjaan yang diperkirakan tidak akan selesai sampai dengan akhir tahun anggaran yaitu : 1.     PPK memutuskan kontrak secara sepihak dan penyedia barang/jasa dianggap lalai/cidera janji dalam melaksanakan kew...

Tindak lanjut temuan kerugian negara dalam LHP BPK, antara administrasi atau pidana

Tindak lanjut temuan kerugian negara dalam LHP BPK, antara administrasi atau pidana Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin Bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah satu-satunya lembaga negara yang diberikan wewenang oleh Undang-undang untuk melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara (pasal 23E ayat (1) UUD 1945). BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah pusat, pemerintah Daerah, lembaga negara lainnya, Bank Indonesia, BUMN, Badan layanan Umum, BUMD, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. (Pasal 6 ayat (1) UU No. 15 tahun 2006 tentang BPK). Pelaksanaan pemeriksaan BPK, dilakukan berdasarkan Undang-undang tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara (pasal 6 ayat (2) UU No. 15 tahun 2006 tentang BPK). Pemeriksaan BPK mencakup pemeriksaan keuangan ,pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Pemeriksaan keuang...

KAPAN KEBIJAKAN DAPAT DIPIDANA

KAPAN KEBIJAKAN DAPAT DIPIDANA Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Sulsel Pemerintah Jokowi-JK untuk memenuhi target pertumbuhan ekonomi diatas 6 persen sesuai dengan janjinya, berencana   membelanjakan 5000 triliun lebih selama lima tahun untuk infrastruktur. Dengan proyek-proyek infrastruktur, biaya logistik nasional dapat lebih rendah, lapangan kerja yang tersedia dapat mengurangi pengangguran, volume BBM bisa ditekan. Proyek infrastruktur ini tersebar di berbagai Kementerian dan di Pemerintah Daerah. masalah utama yang dihadapi ada dua yaitu pembebasan tanah dan masalah hukum. Pembebasan tanah akan diupayakan dengan mengundang partisipasi masyarakat. Namun masalah hukum, khususnya kekhawatiran Pimpinan Proyek (Pimpro) untuk mengambil keputusan, akan membuat seluruh proyek itu akan berjalan lambat. Keterlambatan proyek akan membuat konsekuensi besar ke eskalasi biaya, kualitas pekerjaan dan pelayanan publik. Presiden Jokowi dan JK i...