Langsung ke konten utama

ZAKAT DAN PENGENTASAN KEMISKINAN

ZAKAT DAN PENGENTASAN KEMISKINAN

"Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak (uang, karena saat itu emas dan perak adalah sebagai alat tukar) dan tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka berikanlah kabar gembira kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih (At Taubah ayat 34) 

____________

Salah satu ibadah yang diperintahkan Allah kepada kaum muslimin adalah zakat (QS. Al Baqarah ayat 43). Begitu pentingnya zakat ini maka oleh Allah swt. Zakat disejajarkan dengan shalat (QS. An Nur ayat 56).

Zakat adalah salah satu bentuk sedekah, hanya saja zakat adalah pemberian yang terikat oleh aturan-aturan tertentu. Dalam Islam salah satu jenis zakat yang harus dibayarkan oleh kaum muslimin adalah zakat mal.

Zakat mal adalah harta yang wajib dikeluarkan seorang muslim setiap setahun sekali dalam bulan hijriah Ketika hartanya sudah mencapai nisab artinya Senilai 85 gram emas. Jadi kalau harga 1 gram emas adalah Rp. 1 juta maka Ketika kita memiliki harta sebesar 85 juta (Rp. 1 juta X 85 gram emas) dalam setahun, maka kita harus mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5 % atau 2.125.000.-. 
(banyak kaum muslimin mengeluarkan zakat mal nya setiap tahun pada bulan ramadhan bersamaan dengan zakat fitrah).

Zakat mal ini diserahkan kepada orang yang memerlukan bantuan atau pertolongan yaitu  orang fakir, orang miskin, amil zakat, mualaf (untuk melunakkan hatinya), hamba sahaya (yang ingin memerdekakan dirinya), orang yang berutang (supaya bisa membayar hutangnya), orang yang berjuang di jalan Allah dan orang musafir (yang sedang dalam perjalanan dan kehabisan atau kekurangan bekal) (QS. At Taubah ayat 60).

zakat mal diperintahkan oleh Allah, salah satu fungsinya adalah untuk membersihkan dan mensucikan manusia yaitu membersihkan dari dosa-dosa dan Mensucikan dari sifat-sifat buruk seperti serakah (ingin terus menumpuk harta), kikir (enggan berbagi dengan sesama) dan hawa nafsu egoisme (mementingkan diri sendiri) (QS. At Taubah ayat 103).

Ada banyak manfaat dari mengeluarkan zakat ini. 
pertama, Orang yang rajin bersedekah dan berzakat adalah hidupnya akan berkah, hartanya akan bertambah dan diberi berbagai kemudahan dalam setiap urusannya dan sebaliknya orang yang bakhil baginya selalu dalam kesukaran (QS. Al Baqarah ayat 261, dan QS. Al lail ayat 5-10).

Kedua, sedekah dan zakat akan menanamkan rasa kasih sayang dan persaudaraan antara sesama muslim. Ketika orang kaya ini peduli dan membantu orang miskin maka itu akan membersihkan hati keduanya dari penyakit hati. Orang kaya bersih hatinya dari sifat egois, kikir dan tamak sebaliknya orang miskin terhindar dari hasad dan iri hati terhadap orang kaya.

Ketiga, Menumbuhkan Perekonomian Islam. Dengan jumlah umat Islam yang mencapai 223.711.974 jiwa (data tahun 2019) maka potensi penerimaan zakat ini adalah sangat besar untuk mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan perekonomian umat Islam. Di Indonesia sendiri Penerimaan zakat ini mencapai 3,7 triliun hingga Rp. 9  triliun pertahun padahal potensi penerimaan zakat berdasarkan golongan umat Islam yang mampu membayar zakat adalah  Rp327 triliun pertahun dan masih sangat mungkin ditingkatkan. (https://www.kemenag.go.id/nasional/potensi-mencapai-327-t-ini-tiga-fokus-kemenag-dalam-pengembangan-zakat-LobJF)

Hanya permasalahannya adalah apakah zakat ini sudah benar-benar tepat sasaran dan dikelola dengan professional dan amanah. 

Bahwa kalau umat Islam Indonesia betul-betul dapat memaksimalkan penerimaan dan pengelolaan zakat ini dengan Amanah dan professional maka potensi jumlah penerimaan zakat akan mencapai ratusan triliun rupiah yang bisa dipergunakan untuk Pembangunan dan perbaikan Sekolah untuk kegiatan belajar gratis kaum dhuafa, Pembangunan rumah Sakit Gratis untuk dhuafa, Pemberian modal usaha dan pemberdayaan ekonomi kepada penduduk miskin, Bantuan dakwah kepada ustadz atau marbot masjid, Insentif gaji para amil sehingga membuka lapangan kerja.dan lain-lain untuk dana darurat seperti bencana alam dan lain sebagainya.

Harus diakui, salah satu penyebab dana zakat belum terkelola dengan maksimal adalah karena terlalu banyaknya Lembaga amil zakat yang berjalan sendiri-sendiri tanpa koordinasi satu sama lain mengenai penyalurannya. Disamping itu banyak kaum muslim yang menyalurkan dana zakatnya dilakukan secara langsung tanpa melalui Lembaga amil zakat.

Bahwa untuk mengelola zakat secara maksimal dan optimal maka ada beberapa Langkah yang bisa dilakukan diantaranya :
Pertama, Lembaga amil zakat (Baitul mal) sebagai penerima dan penyalur zakat harus betul-betul dikelola secara professional, transparan dan amanah dimana salah satunya adalah laporan keuangan dan laporan programnya dipublikasikan secara transparan. 

Kedua, Lembaga amil zakat harus dapat mengetahui berapa potensi pendapatan zakat pada setiap daerah dan bagaimana kondisi sosial Masyarakat setempat. Secara administrasi jumlah dan sebaran penduduk miskin setiap daerah juga harus terdata dengan baik untuk memastikan siapa saja yang berhak sebagai penerima zakat. 

Ketiga, para penceramah agama hendaknya selalu mengajak dan mendorong umat mengenai kewajiban untuk menunaikan ibadah zakat ini.

Diharapkan dengan upaya-upaya tersebut dapat memaksimalkan potensi penerimaan zakat untuk pengentasan kemiskinan sehingga minimal kita tidak mendengar lagi ada penduduk yang kelaparan dan kekurangan gizi.

"Ingatlah, pada hari ketika emas dan perak dipanaskan dalam neraka jahanam, lalu dengan itu disetrika dahi, lambung, dan punggung mereka (seraya dikatakan) kepada mereka, " Inilah harta bendanya yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah (akibat dari) apa yang kamu simpan itu (At Taubah ayat 35).
Wallahu’alam

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEKERJAAN DI AKHIR TAHUN BELUM SELESAI, HARUSKAH PUTUS KONTRAK, SEBUAH SOLUSI AKHIR TAHUN ANGGARAN

ARTIKEL  TP4D PEKERJAAN DI AKHIR TAHUN BELUM SELESAI, HARUSKAH PUTUS KONTRAK, SEBUAH SOLUSI AKHIR TAHUN ANGGARAN Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin. Salah satu permasalahan bagi Kementerian/Lembaga/SKPD/Institusi (K/L/D/I) yang sedang melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa yang menggunakan kontrak tahun tunggal adalah seluruh pekerjaan tersebut  harus sudah diselesaikan sebelum akhir tahun anggaran. Namun disinilah permasalahan yang sering terjadi yaitu banyak pekerjaan pengadaan barang dan jasa yang ternyata tidak atau belum selesai sedang kontrak pelaksanaan pekerjaan telah berakhir. Terhadap permasalahan tersebut banyak PPK yang bimbang atau ragu dalam mengambil keputusan. Ada beberapa kemungkinan yang dilakukan oleh PPK  terhadap pekerjaan yang diperkirakan tidak akan selesai sampai dengan akhir tahun anggaran yaitu : 1.     PPK memutuskan kontrak secara sepihak dan penyedia barang/jasa dianggap lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya. Atas sisa pekerjaa

BAGAIMANA MEMAHAMI FITNAH DAJJAL DAN NUBUAT AKHIR ZAMAN

BAGAIMANA MEMAHAMI FITNAH DAJJAL DAN NUBUAT AKHIR ZAMAN Mari kita mulai dari Yeruselem. Yeruselem adalah kota suci. Dari sana Alquran  menceritakan banyak sekali kisah dari  Nabi Musa as, Nabi Dawud as dan putranya Nabi Sulaiman as, Nabi  Zakaria as, Nabi Yahya as dan dan Nabi Isa as.  Bangsa Bani Israel mencapai puncak kejayaannya  pada jaman Nabi Daud as dan Nabi Sulaeman as yang pemerintahannya berpusat di Yeruselem. Pada pada tahun 586 SM, kota Jerussalem diserang dan dihancurkan pertama kali oleh Raja  Nebuchadnezzar  dari Babylonia. Semua orang yahudi di bawa ke babylonia untuk dijadikan budak. Namun pada saat babylonia ditaklukan oleh Raja Cyrus dari Persia, orang-orang Yahudi tersebut dikembalikan kembali ke Jerussalem. Bangsa Yahudi yakin berdasarkan kitab suci mereka bahwa kelak Allah swt akan mengembalikan kembali bangsa Yahudi  ke Yeruselem  dan akan menurunkan  Messiah atau Al Masih yang akan mengembalikan kejayaan mereka untuk memerintah dunia dari Yeruselem

HUKUM TUHAN DAN HUKUM MANUSIA

HUKUM TUHAN DAN HUKUM MANUSIA Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin Salah satu perbedaan antara hukum Tuhan dengan Hukum buatan manusia adalah pada kepastian hukumnya. Hukum Tuhan tidak pernah berubah oleh zaman dan tidak ada kontradiksi atau pertentangan didalamnya , ini berbeda dengan hukum buatan manusia yang sering terjadi konflik norma di dalamnya, sehingga membuka ruang manusia untuk menafsirkannya sesuka hati dan sesuai dengan kepentingan. Di dalam hukum Tuhan, kita tidak boleh menafsirkan ayat secara serampangan dan bebas, tapi ada petunjuk metodologi yang harus dipatuhi supaya kita tidak salah dalam mengambil kesimpulan atas suatu makna. Di dalam alquran misalnya  kita tidak boleh mengambil satu ayat secara terpisah dan kemudian menyimpulkannya. Tapi ambillah semua ayat yang berkaitan dengan topik dan pelajari semua secara bersamaan  untuk mendapatkan makna yang menyeluruh. Makna yang harmonis, karena tidak ada sedikitpun kontradiksi dalam alquran. Misalnya di dalam Alquran