Langsung ke konten utama

PERMASALAHAN PENGERAS SUARA (TOA) MASJID DILUAR ADZAN DAN IQAMAT.

PERMASALAHAN PENGERAS SUARA (TOA) MASJID DILUAR ADZAN DAN IQAMAT.

Bahwa penggunaan pengeras suara (toa) masjid untuk mengumandangkan azan setidaknya lima kali sehari adalah sangat dianjurkan untuk memberitahu kaum muslimin bahwa waktu shalat sudah datang. Namun menjadi permasalahan bahkan polemik Ketika pengeras suara (toa) masjid digunakan untuk kegiatan diluar adzan seperti tarhim dan atau memperdengarkan bacaan alquran berlama-lama sebelum memasuki waktu shalat.
----------------

Sebentar lagi umat Islam memasuki bulan suci ramadhan. seperti biasa di bulan ini hampir semua masjid lebih ramai dengan aktivitas ibadah seperti shalat berjamaah, shalat tarawih, tadarus alquran, dan ceramah agama. Namun ada satu hal yang kadang sering dikeluhkan oleh Masyarakat sekitar lingkungan masjid baik di dalam bulan ramadhan maupun di luar bulan ramadhan adalah mengenai penggunaan pengeras suara (toa) masjid diluar adzan dan iqamat.

Banyak warga Masyarakat yang merasa terganggu dengan suara Toa masjid yang keras dan berisik terutama di kota-kota dimana jarak antara masjid yang satu dengan masjid lainnya berdekatan. Banyak masjid-masjid di Indonesia yang memperdengarkan tarhim dan bacaan alquran yang berkepanjangan dengan suara keras sebelum memasuki waktu adzan. Bahkan ada yang empat puluh menit atau setengah jam sebelum adzan. Di bulan Ramadhan tidak sedikit masjid yang memperdengarkan bacaan al-Qur’an dengan suara keras hingga larut malam. Ada pula sebagian masjid yang menggunakan pengeras suara keluar selama berjam-jam untuk mensyiarkan kotbah atau ceramah agama, memperdengarkan lagu-lagu religi dan sebagainya. Pengurus (takmir) masjid ini tentu maksudnya adalah untuk syiar agama atau untuk membangunkan umat Islam  agar melaksanakan shalat subuh. Namun tentunya niat yang baik harus dilandasi oleh pemahaman dan pengamalan agama yang benar. Memperdengarkan pengajian keluar masjid dengan suara keras namun mengganggu lingkungan sekitar dengan dalih syiar agama adalah tidak diajarkan oleh agama. 

Ketika Rasulullah saw sedang I’tikaf di dalam masjid, lantas beliau mendengar para sahabat saling mengeraskan suaranya ketika membaca alquran, kemudian nabi saw. membuka satirnya dan berkata,” ingatlah, sesungguhnya kalian semua sedang bermunajat kepada Allah, maka janganlah saling menyakiti diantara kalian dan tidak saling mengeraskan suara ketika membaca alquran atau shalat (HR. Abu Daud).
Nabi saw. mengingatkan bahwa mengeraskan suara dalam membaca alquran walaupun itu ibadah namun apabila bisa mengganggu orang lain hendaknya mengurangi volume suaranya. 

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata,
“Tidak boleh bagi seseorang untuk mengeraskan bacaan Al-Qur’an, baik di dalam shalat ataupun ketika di luar shalat. Jika dia di masjid, perbuatan itu akan mengganggu jama’ah lain karena suaranya.” (Majmu’ Al-Fataawa, 23: 61).

Intinya adalah apapun ibadah yang kita lakukan seperti berdzikir, membaca alquran dibolehkan untuk mengeraskan suara namun apabila dilakukan dengan mengganggu kenyamanan dan kekusyukan orang lain maka itu adalah dilarang.

Menggunakan pengeras suara (toa) keluar masjid sebenarnya digunakan hanya untuk adzan yaitu untuk memberitahu kaum muslimin bahwa waktu shalat sudah datang dan mereka dipanggil agar datang ke masjid untuk shalat berjamaah. Di masjid Nabawi Madinah dan Masjidil haram di Mekkah, pengeras suara (toa) bagian luar masjid hanya dipakai untuk adzan dan iqamat saja. suasana ibadah di Masjid Nabawi dan Masjidil haram sangat tenang, khusyuk  dan syahdu.

Sebenarnya banyak warga Masyarakat yang merasa terganggu dengan suara Toa yang keras dan berisik namun mereka tidak berani menyampaikan karena khawatir dianggap menentang atau tidak mendukung syiar agama. Ada ibu yang punya anak bayi merasa terganggu karena anaknya baru tidur tahu-tahu bangun karena suara keras dari toa masjid. Ada orang tua yang sakit atau orang yang baru tidur dan ingin istirahat, atau ada orang yang sedang beribadah di rumah atau membaca alquran namun terganggu dengan suara toa masjid yang keras. 

Penggunaan toa masjid Ini harus disampaikan agar menjadi bahan renungan bagi pengurus masjid untuk lebih instropeksi diri, apakah mengeraskan suara speaker masjid untuk kegiatan ritual atau syiar Islam dapat dibenarkan ketika itu telah mengganggu ketenangan dan ketertiban umum. Terlebih lagi masjid yang berada di tengah masyarakat yang heterogen baik dari segi keyakinan maupun agamanya.

LALU BAGAIMANA PENGATURAN YANG SEBENARNYA MENYANGKUT PENGERAS SUARA MASJID INI ?
Di beberapa negara termasuk termasuk Indonesia sebenarnya telah diatur mengenai kebijakan terkait pengeras suara di masjid.
Contohnya Arab Saudi sejak tahun 2015, kementerian agamanya telah melarang masjid menggunakan pengeras suara dibagian luar kecuali untuk adzan, shalat jumat, shalat idul fitri & idul adha serta shalat minta hujan.

Sementara pemerintah Mesir melarang pengeras suara masjid digunakan untuk selain adzan, hal ini juga didukung oleh universitas Al azhar yang mengatakan bahwa pengeras suara bisa mengganggu orang sakit, pasien di rumah sakit atau manula dan sebabnya bertentangan dengan ajaran islam.

Di Bahrain, kementerian agama Islam di Bahrain melarang pengeras suara masjid digunakan untuk selain adzan dan mereka juga meminta masjid menurunkan volume pengeras suara.

Di Malaysia, aturan ihwal pengeras suara masjid bergantung pada negara bagian masing-masing. penang, perlis dan Selangor termasuk Negara bagian yang melarang pengeras suara selain untuk adzan. dalam fatwanya mufti perlis, Datuk Asri zainul Abidin, menegaskan larangan tersebut sudah sesuai dengan ajaran Nabi Muhammad saw untuk tidak mengganggu ketertiban umum.

Lalu bagaimana dengan Indonesia ?  
Mengenai penggunaan pengeras suara masjid telah diatur dalam Instruksi Dirjen Bimas Islam 101/1978 yang tahun 2018 lalu ditindaklanjuti pelaksanaannya melalui SE Dirjen Bimas Islam B.3940/DJ.III/HK.00.7/08/2018. Kemudian, baru-baru ini Menteri Agama menerbitkan SE Menag 05/2022 yang kurang lebih mengatur hal yang sama.

Didalam aturan tersebut intinya telah diatur mengenai penggunaan pengeras suara di masjid yaitu :
1. Subuh
a. Sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau solawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 10 menit.
b. Sedangkan pelaksanaan salat subuh, zikir, doa, dan kuliah subuh menggunakan pengeras suara dalam.

2. Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya
a. sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau solawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 5 menit; dan
b. Sesudah azan dikumandangkan, yang digunakan pengeras suara dalam.

3. Jum’at
a. sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau solawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 menit; dan
b. penyampaian pengumuman mengenai petugas Jum’at, hasil infak sedekah, pelaksanaan khutbah Jum’at, salat, zikir, dan doa, menggunakan pengeras suara dalam.

4. Kegiatan Syiar Ramadan, gema takbir Idul Fitri, Idul Adha, dan Upacara Hari Besar Islam:
a. penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan salat tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan pengeras suara dalam;
b. takbir pada tanggal 1 Syawal/10 Zulhijjah di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan pengeras suara dalam.
c. pelaksanaan salat Idul Fitri dan Idul Adha dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar;
d. takbir Idul Adha di hari Tasyrik pada tanggal 11 sampai dengan 13 Zulhijjah dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan salat rawatib secara berturut-turut dengan menggunakan pengeras suara dalam; dan
e. upacara peringatan hari besar Islam atau pengajian menggunakan pengeras suara dalam, kecuali apabila pengunjung tablig melimpah ke luar arena masjid/musala dapat menggunakan pengeras suara luar.

Sementara Dewan Masjid Indonesia melalui ketuanya Yusuf Kalla bahkan telah memberikan himbauan kepada masjid-masjid untuk membatasi pengajian maksimal 5 menit sebelum adzan.

Jadi Masjid-masjid yang memperdengarkan tarhim, bacaan alquran yang berkepanjangan sebelum memasuki waktu adzan, ceramah agama atau shalat yang diperdengarkan keluar melalui speaker masjid dengan suara keras sebenarnya mengikuti himbauan siapa ?

Saya sendiri memandang aturan mengenai penggunaan pengeras suara masjid yang dikeluarkan oleh pemerintah tersebut tidak kaku, bahwa untuk hal-hal tertentu penggunaan pengeras suara keluar masjid dapat dilakukan sesuai kebiasaan Masyarakat setempat misalnya pengeras suara masjid dapat dipakai untuk menyampaikan informasi Seperti pengumuman wafatnya seseorang, pengumuman imunisasi, pengumuman rapat masyarakat, pengumuman kerja bakti, menyampaikan informasi keamanan wilayah sekitar seperti adanya kebakaran atau bencana alam di sekitar wilayah masjid dan pengumuman penting lainnya untuk masyarakat dilingkungan masjid tersebut.

Bagaimana hukum membangunkan orang yang sedang tidur untuk melaksanakan shalat melalui pengeras suara di masjid ?

Nabi Muhammad saw mengatakan,”pena diangkat dari tiga orang (maksudnya kewajiban agama terhapus dari tiga manusia), yaitu orang yang gila hingga berakal (sembuh), anak kecil hingga baligh dan orang yang tidur hingga terbangun (HR. Ahmad, Ibnu Majah, Tirmidzi). 
Jadi seseorang selama ia masih tidur maka tidak terbebani kewajiban apapun.
Bahwa Allah swt. sebenarnya telah menyediakan mekanisme pengaturan bangun dan tidurnya manusia dalam bentuk metabolisme badan kita sendiri. Jadi apabila anda sudah terbiasa untuk shalat subuh maka pada saat memasuki waktu subuh biasanya anda akan terbangun dengan sendirinya. Tapi kalau memang anda belum terbiasa gunakanlah jam alarm untuk membiasakan anda bangun subuh.

Jadi tidak ada alasan untuk membangunkan orang yang sedang tidur agar shalat, kecuali ada sebab yang sah menurut agama yang dikenal dengan nama ‘illat. misalnya suami yang membangunkan anak dan istrinya untuk bangun shalat subuh karena ada illat yaitu suami harus menjadi teladan bagi anak dan istrinya dalam rumah tangga disamping menumbuhkan kesadaran untuk terbiasa bangun pagi shalat subuh.

Akan tetapi illat tidak dapat dipukul rata. harus ada penjagaan untuk mereka yang tidak terkena kewajiban, orang jompo yang memerlukan kepulasan tidur jangan sampai tersentak, orang yang terlambat tidur  yang mungkin memerlukan waktu tidur yang cukup supaya dapat terbangun dengan segar saat sudah memasuki waktu shalat subuh, perempuan yang haid jelas tidak terkena kewajiban shalat atau anak-anak yang masih bayi atau belum akil baligh mengapa harus diganggu dengan suara kaset yang keras apalagi pengurus masjidnya sendiri hanya memutar kaset sedangkan dia sendiri kembali tertidur.

Itulah mengapa hanya dianjurkan 5-10 menit sebelum memasuki waktu adzan subuh, masjid baru bisa memperdengarkan bacaan quran atau tarhim supaya kaum muslim bersiap-siap ke masjid.
Wallahu’alam.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEKERJAAN DI AKHIR TAHUN BELUM SELESAI, HARUSKAH PUTUS KONTRAK, SEBUAH SOLUSI AKHIR TAHUN ANGGARAN

ARTIKEL  TP4D PEKERJAAN DI AKHIR TAHUN BELUM SELESAI, HARUSKAH PUTUS KONTRAK, SEBUAH SOLUSI AKHIR TAHUN ANGGARAN Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin. Salah satu permasalahan bagi Kementerian/Lembaga/SKPD/Institusi (K/L/D/I) yang sedang melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa yang menggunakan kontrak tahun tunggal adalah seluruh pekerjaan tersebut  harus sudah diselesaikan sebelum akhir tahun anggaran. Namun disinilah permasalahan yang sering terjadi yaitu banyak pekerjaan pengadaan barang dan jasa yang ternyata tidak atau belum selesai sedang kontrak pelaksanaan pekerjaan telah berakhir. Terhadap permasalahan tersebut banyak PPK yang bimbang atau ragu dalam mengambil keputusan. Ada beberapa kemungkinan yang dilakukan oleh PPK  terhadap pekerjaan yang diperkirakan tidak akan selesai sampai dengan akhir tahun anggaran yaitu : 1.     PPK memutuskan kontrak secara sepihak dan penyedia barang/jasa dianggap lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya. Atas sisa pekerjaa

BAGAIMANA MEMAHAMI FITNAH DAJJAL DAN NUBUAT AKHIR ZAMAN

BAGAIMANA MEMAHAMI FITNAH DAJJAL DAN NUBUAT AKHIR ZAMAN Mari kita mulai dari Yeruselem. Yeruselem adalah kota suci. Dari sana Alquran  menceritakan banyak sekali kisah dari  Nabi Musa as, Nabi Dawud as dan putranya Nabi Sulaiman as, Nabi  Zakaria as, Nabi Yahya as dan dan Nabi Isa as.  Bangsa Bani Israel mencapai puncak kejayaannya  pada jaman Nabi Daud as dan Nabi Sulaeman as yang pemerintahannya berpusat di Yeruselem. Pada pada tahun 586 SM, kota Jerussalem diserang dan dihancurkan pertama kali oleh Raja  Nebuchadnezzar  dari Babylonia. Semua orang yahudi di bawa ke babylonia untuk dijadikan budak. Namun pada saat babylonia ditaklukan oleh Raja Cyrus dari Persia, orang-orang Yahudi tersebut dikembalikan kembali ke Jerussalem. Bangsa Yahudi yakin berdasarkan kitab suci mereka bahwa kelak Allah swt akan mengembalikan kembali bangsa Yahudi  ke Yeruselem  dan akan menurunkan  Messiah atau Al Masih yang akan mengembalikan kejayaan mereka untuk memerintah dunia dari Yeruselem

HUKUM TUHAN DAN HUKUM MANUSIA

HUKUM TUHAN DAN HUKUM MANUSIA Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin Salah satu perbedaan antara hukum Tuhan dengan Hukum buatan manusia adalah pada kepastian hukumnya. Hukum Tuhan tidak pernah berubah oleh zaman dan tidak ada kontradiksi atau pertentangan didalamnya , ini berbeda dengan hukum buatan manusia yang sering terjadi konflik norma di dalamnya, sehingga membuka ruang manusia untuk menafsirkannya sesuka hati dan sesuai dengan kepentingan. Di dalam hukum Tuhan, kita tidak boleh menafsirkan ayat secara serampangan dan bebas, tapi ada petunjuk metodologi yang harus dipatuhi supaya kita tidak salah dalam mengambil kesimpulan atas suatu makna. Di dalam alquran misalnya  kita tidak boleh mengambil satu ayat secara terpisah dan kemudian menyimpulkannya. Tapi ambillah semua ayat yang berkaitan dengan topik dan pelajari semua secara bersamaan  untuk mendapatkan makna yang menyeluruh. Makna yang harmonis, karena tidak ada sedikitpun kontradiksi dalam alquran. Misalnya di dalam Alquran