Langsung ke konten utama

JANGAN MELULU MENGHUKUM

JANGAN MELULU MENGHUKUM

Di Indonesia, hampir semua Undang-undang yang dibuat sanksinya adalah untuk MENGHUKUM dengan MEMENJARAKAN orang. Alasannya, karena kita masih menganut teori bahwa penjara bisa memberikan EFEK JERA. orang Indonesia dari dulu tampaknya memang senang menghukum. Dalam dunia pendidikan, pelatihan, permainan, kalau ada yang melakukan kesalahan maka biasanya selalu dihukum seperti harus nyanyi. Push up, dan sebagainya. mungkin kita merasa puas ketika melihat seseorang dihukum.

Karena semua undang-undang yang kita buat sanksinya selalu berisi pidana penjara maka tidak heran jika orang yang dipenjarakan terus meningkat dratis. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada tahun 2022, terdapat 276.172 penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan), penghuni lapas di Indonesia paling banyak berasal dari kasus narkoba, yakni 135.758 orang.  Rinciannya, ada 125.288 jiwa merupakan pemakai narkoba dan terdapat 14.551 jiwa merupakan pengedar, bandar, penadah, serta produsen narkoba.
Jumlah pelaku tindak pidana narkoba mendominasi penghuni lapas dan rutan. Porsinya mencapai 50% dari total penghuni lapas dan rutan. Bahkan penghuni lapas dan rutan telah kelebihan kapasitas hingga 109%.
(https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/09/23/penghuni-lapas-dan-rutan-kelebihan-kapasitas-109-pada-september-2022)

Pecandu narkoba secara medis adalah orang yang sakit. Orang yang sakit seharusnya diobati. Dengan demikian pecandu-pecandu narkoba seharusnya tidak perlu dihukum tapi direhabilitasi untuk menghilangkan ketergantungannya kepada narkoba. Bayangkan pecandu narkoba yang kedapatan dengan barang bukti diatas 1 gram maka mereka akan dihukum minimal 4 tahun penjara.  Hitung saja apabila negara memberi mereka makan sehari 30 ribu saja maka negara harus menanggung uang makan mereka sebesar 43.800.000.- pertahun (4X365x30.000). uang sebanyak itu seharusnya bisa bermanfaat untuk memberikan beasiswa kepada siswa berprestasi.

Apa yang terjadi Ketika semua tindak pidana dihukum?
Anggaran penjara meningkat tajam. Negara tidak berhenti mengeluarkan uang untuk membangun penjara baru, mengeluarkan anggaran triliunan setiap tahun untuk memberi makan para narapidana. Padahal Uang sebanyak itu lebih dari cukup untuk membangun ratusan sekolah dan membiayai ribuan siswa berprestasi. Belum lagi biaya sosial yang harus ditanggung keluarga para narapidana. Ada puluhan ribu keluarga yang kehilangan ayah atau tulang punggung keluarga. Belum lagi stigma "orang jahat" yang akan ditanggung narapidana dan keluarga pasca keluar penjara.

Bahwa sudah saatnya kita melakukan pendekatan baru dalam penghukuman. negara-negara Skandinavia dan Australia sudah lama menerapkan pendekatan baru ini. Mereka mulai menerapkan restorative justice dan community based correction. Pendekatan berbeda terhadap orang yang berbuat salah. Mereka sadar bahwa tidak semua orang yang berbuat salah adalah orang jahat. Karena itu hukum ditegakkan bukan untuk MENGHUKUM tapi untuk memperbaiki (restorative). Hakim bisa memberikan hukuman alternatif lain seperti rehabilitasi, kerja sosial, denda, tahanan rumah atau tahanan kota. Tak heran jika jika kita mendengar ada penjara yang tutup di negara eropa karena tak ada lagi penghuninya. 

politik hukum pidana klasik dimana hukuman sebagai efek jera supaya narapidana bertobat sudah mulai ditinggalkan karena ternyata hukuman tidak membuat narapidana berubah bahkan siklus residivis (pengulangan kejahatan) malah meningkat, kekerasan dan demoralisasi seksual di LP. bahkan LP telah dijadikan pabrik narkoba dan berbagai jenis kejahatan baru, sehingga sistem penghukuman dengan semata-mata memenjarakan tidak selalu memberikan manfaat. tidak semua perbuatan buruk atau jahat harus di pidana (dikriminalisasi), dalam arti tidak  semuanya harus berakhir dan diselesaikan dengan hukum pidana. tapi ini tidak berarti jika tak di pidana suatu perbuatan itu dilegalkan, perbuatan itu tetap perlu sanksi namun ada cara-cara lain untuk  diselesaikan, dalam arti pemerintah perlu memikirkan alternatif hukuman lain selain hukuman penjara untuk kejahatan-kejahatan tertentu.

Banyak manfaat yang diperoleh Ketika pemerintah menerapkan alternatif lain dalam penghukuman diantaranya angka kriminal menurun, ikatan sosial membaik, dan anggaran belanja pemerintah untuk sektor hukum dan pemenjaraan pasti akan menurun drastis.
Di Indonesia Jaksa Agung Burhanuddin adalah penegak hukum pertama yang kemudian menerapkan Restorative justice melalui Perja No. NOMOR 15 TAHUN 2020  TENTANG PENGHENTIAN PENUNTUTAN  BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF.

Bahwa sejak pendekatan keadilan restorative ini diterapkan tahun 2020, Kejaksaan sudah menghentikan penuntutan sebanyak 2.103 perkara (data Nopember 2022). (https://www.cnnindonesia.com/nasional/20221123131914-12-877574/jaksa-agung-pamer-setop-2103-perkara-dengan-restorative-justice)

walaupun untuk saat ini penerapan restoratif justice hanya untuk kejahatan tertentu seperti, tindak pidana yang ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun, dan kerugian tidak lebih dari 2,5 juta seperti dalam delik pencurian namun itu adalah Langkah awal bahwa dengan perdamaian yang didasari saling memaafkan maka tidak semua tindak pidana harus berakhir di meja pengadilan dan pemenjaraan. 

Ke depan Kita perlu memperluas cakupan restoratif justice untuk semua tindak pidana. Selama ini tidak semua perkara pidana  dapat dilakukan restoratif jusice. Bahwa jika tujuan hukum untuk mengembalikan ketertiban dalam masyarakat, maka perdamaian antara korban dan pelaku adalah sebuah jalan keluar dalam penyelesaian konflik. Penyelesaian konflik secara damai inilah yang sesuai dengan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia yang berdasarkan pancasila dimana musyawarah untuk mufakat dikedepankan.
 
KUHP Belanda sendiri yang berjiwa liberal sudah mengenal permaafan ini sejak 1996. Di sana seorang korban berhak meminta penuntut umum untuk menghentikan penuntutan jika memenuhi syarat tertentu seperti pelaku berusia lanjut, sudah membayar kerugian, ada perdamaian antara pelaku dan korban, atau ancaman pidananya ringan.

Kitab suci Al-Quran mengajarkan untuk menegakkan keadilan, kita boleh membalas dengan balasan yang setimpal dan tidak berlebihan. Tetapi Allah lebih memuji orang yang memaafkan. Memaafkan adalah solusi dalam menyelesaikan konflik untuk mengembalikan pada keadaan semula.

Wallahu’alam

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEKERJAAN DI AKHIR TAHUN BELUM SELESAI, HARUSKAH PUTUS KONTRAK, SEBUAH SOLUSI AKHIR TAHUN ANGGARAN

ARTIKEL  TP4D PEKERJAAN DI AKHIR TAHUN BELUM SELESAI, HARUSKAH PUTUS KONTRAK, SEBUAH SOLUSI AKHIR TAHUN ANGGARAN Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin. Salah satu permasalahan bagi Kementerian/Lembaga/SKPD/Institusi (K/L/D/I) yang sedang melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa yang menggunakan kontrak tahun tunggal adalah seluruh pekerjaan tersebut  harus sudah diselesaikan sebelum akhir tahun anggaran. Namun disinilah permasalahan yang sering terjadi yaitu banyak pekerjaan pengadaan barang dan jasa yang ternyata tidak atau belum selesai sedang kontrak pelaksanaan pekerjaan telah berakhir. Terhadap permasalahan tersebut banyak PPK yang bimbang atau ragu dalam mengambil keputusan. Ada beberapa kemungkinan yang dilakukan oleh PPK  terhadap pekerjaan yang diperkirakan tidak akan selesai sampai dengan akhir tahun anggaran yaitu : 1.     PPK memutuskan kontrak secara sepihak dan penyedia barang/jasa dianggap lalai/cidera janji dalam melaksanakan kew...

Tindak lanjut temuan kerugian negara dalam LHP BPK, antara administrasi atau pidana

Tindak lanjut temuan kerugian negara dalam LHP BPK, antara administrasi atau pidana Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin Bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah satu-satunya lembaga negara yang diberikan wewenang oleh Undang-undang untuk melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara (pasal 23E ayat (1) UUD 1945). BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah pusat, pemerintah Daerah, lembaga negara lainnya, Bank Indonesia, BUMN, Badan layanan Umum, BUMD, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. (Pasal 6 ayat (1) UU No. 15 tahun 2006 tentang BPK). Pelaksanaan pemeriksaan BPK, dilakukan berdasarkan Undang-undang tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara (pasal 6 ayat (2) UU No. 15 tahun 2006 tentang BPK). Pemeriksaan BPK mencakup pemeriksaan keuangan ,pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Pemeriksaan keuang...

KAPAN KEBIJAKAN DAPAT DIPIDANA

KAPAN KEBIJAKAN DAPAT DIPIDANA Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Sulsel Pemerintah Jokowi-JK untuk memenuhi target pertumbuhan ekonomi diatas 6 persen sesuai dengan janjinya, berencana   membelanjakan 5000 triliun lebih selama lima tahun untuk infrastruktur. Dengan proyek-proyek infrastruktur, biaya logistik nasional dapat lebih rendah, lapangan kerja yang tersedia dapat mengurangi pengangguran, volume BBM bisa ditekan. Proyek infrastruktur ini tersebar di berbagai Kementerian dan di Pemerintah Daerah. masalah utama yang dihadapi ada dua yaitu pembebasan tanah dan masalah hukum. Pembebasan tanah akan diupayakan dengan mengundang partisipasi masyarakat. Namun masalah hukum, khususnya kekhawatiran Pimpinan Proyek (Pimpro) untuk mengambil keputusan, akan membuat seluruh proyek itu akan berjalan lambat. Keterlambatan proyek akan membuat konsekuensi besar ke eskalasi biaya, kualitas pekerjaan dan pelayanan publik. Presiden Jokowi dan JK i...